Purworejo, insanimedia.id – DPRD Kabupaten Purworejo terus mempercepat penyusunan regulasi untuk mengatur dan mengembangkan sektor pariwisata daerah. Panitia Khusus (Pansus) XIV DPRD Purworejo kini mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan dengan mempertimbangkan hasil studi komparasi dan konsultasi bersama Kementerian Pariwisata.
Langkah tersebut bertujuan menghadirkan aturan yang mampu mendukung pengembangan potensi wisata tanpa membebani masyarakat maupun menghambat aktivitas para pelaku usaha pariwisata.
Pansus XIV membahas rancangan regulasi itu bersama Bagian Hukum Setda Purworejo dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo di Ruang Rapat Gedung B DPRD Purworejo, Selasa (3/11/2026).
Ketua Pansus XIV, Tursiyati, menjelaskan bahwa pembahasan kali ini menindaklanjuti berbagai masukan yang diperoleh anggota dewan saat melakukan studi komparasi ke Pangandaran. Hasil kunjungan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam Raperda Kepariwisataan.
“Alhamdulillah, teman-teman banyak memberikan masukan oleh-oleh dari hasil studi komparasi kemarin dari Pangandaran. Ada beberapa pasal yang perlu kita masukkan atau kita adopsi,” ungkap Tursiyati usai rapat.
Ia menyebutkan, Purworejo belum memiliki Perda Kepariwisataan sehingga penyusunan regulasi tersebut membutuhkan pembahasan secara cermat dan dukungan referensi yang memadai. Pansus perlu memastikan setiap ketentuan sesuai dengan kebutuhan daerah serta kondisi masyarakat yang bergerak di bidang pariwisata.
Menurut Tursiyati, sektor pariwisata mencakup berbagai aspek yang saling berkaitan. Karena itu, penyusunan aturan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku wisata dalam mengembangkan usaha dan potensi daerah.
“Karena Perda atau Raperda Kepariwisataan di Purworejo ini memang baru, jadi perlu pencermatan sekaligus referensi yang sangat detail dan sangat luas. Supaya besok di dalam mengimplementasikan itu tidak menyulitkan ataupun tidak menjadi hambatan bagi masyarakat sebagai pelaku wisata, karena ini mencakup banyak aspek,” jelas Tursiyati.
Melalui pembahasan yang lebih mendalam, Pansus XIV berharap Raperda Kepariwisataan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dan aplikatif. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong kemajuan pariwisata Kabupaten Purworejo sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi wisata secara berkelanjutan.







