Salah Tangkap, Polres Blitar akan Proses Opsnal Satreskrim jika Menyalahi Prosedur

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Kepolisian Resor Blitar menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota Polri, menyusul adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari FR terkait dugaan pelanggaran prosedur dan penangkapan tidak sah yang dilakukan oleh oknum anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan melalui proses penyelidikan internal yang dilakukan oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal).

“Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Si Propam Polres Blitar, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap ETS yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Blitar masih dalam tahap penyelidikan.
2. Diduga adanya kesalahan prosedur dalam proses membawa FR yang dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar;
3. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan propam dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan oleh FR tidak terbukti, hal ini dikuatkan hasil keterangan saksi, serta hasil visum et repertum.
4. Terkait alasan FR diminta melepas pakaian dan memakai celana tahanan, bahwa yang bersangkutan menjelaskan tidak mengganti celana dan pakaian dalamnya selama dua hari, dan pakaian tersebut diperlukan sebagai barang bukti untuk dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan laboratorium. Karena tidak memiliki pengganti saat itu, petugas memberikan celana sebagai pengganti sementara.
5. Bahwa isu foto yang beredar di masyarakat itu tidak benar — petugas tidak memfoto FR dalam keadaan telanjang, melainkan hanya memfoto barang bukti berupa celana dan pakaian dalam milik yang bersangkutan.

Baca Juga :  Anak 8 Tahun asal Wonodadi Hilang, Petugas Intensif Lakukan Pencarian

Selain itu, Polres Blitar telah mengirimkan SP2HP tahap II (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada FR sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polres Blitar berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Kepolisian” ungkap Kapolres Blitar.

Saat ini, hasil penyelidikan internal telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan

Dengan langkah tegas ini, Polres Blitar menegaskan bahwa proses hukum dan mekanisme pengawasan internal akan terus ditegakkan secara transparan dan profesional, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.(Oby/Rid)