JAKARTA, insanimedia.id– KPU DKI Jakarta akhirnya menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024. Ini setelah KPU melakukan verifikasi syarat dukungan.
Rahmat Santoso salah satu tim kuasa hukum mengatakan, ditetapkannya Dharma-Kun Wardana oleh KPU DKI Jakarta ini memastikan dapat mengikuti kontestasi Pilkada di Jakarta.
Rahmat Santoso mengatakan, sebelumnya sempat terjadi dinamika yang terjadi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut.
Persoalan ini tuntas, setelah Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan pengurangan ini tidak mempengaruhi sah tidaknya pasangan Dharma-Kun untuk maju di Pilkada DKI Jakarta.
Rahmat Santoso menjelaskan, bahwa terkait dengan dinamika yang terjadi tersebut akhirnya sebanyak 403 dukungan dikurangi menjadi 677.065 dari sebelumnya 677.468.
Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.
” Saya ucapkan terimakasih kepada KPU dan Bawaslu DKI Jakarta yang telah memutuskan pasangan perseorangan Dharma – Kun Wardana,” Ucap Rahmat Santoso, Selasa (20/08/2024).
Sebelumnya, bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada, Senin(19/8/2024) sore.
Dharma tiba di KPU DKI sekitar jam 15.50 WIB dan didampingi tim kuasa hukum, serta sejumlah simpatisan yang telah menunggu kedatangan bakal calon gubernur dari jalur perseorangan atau independen tersebut.
Tim kuasa hukum Dharma-Kun Wardana yakni, Rahmat Santoso, Petrus Bala Pattyona, Dessy Widyawati, Sapar Sujud, dan Rizki Tri Ardianto.