Kepastian Hukum dalam Perdagangan Elektronik, Menyeimbangkan Kepentingan Pelaku Usaha dan Konsumen

oleh : Mohammad Isyamudin, S.H., C.NS - Konsultan Hukum

Insani Media

insanimedia.id – Perdagangan elektronik telah mengubah cara masyarakat melakukan transaksi. Dahulu, keputusan membeli barang sangat bergantung pada pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Kini, hanya dengan beberapa sentuhan pada layar, seseorang dapat memilih produk, membayar, menerima konfirmasi, hingga menunggu barang datang ke rumah. Kemudahan tersebut menjadi salah satu wajah penting transformasi ekonomi digital. Namun, di balik kecepatan dan efisiensi tersebut terdapat persoalan hukum yang tidak sederhana: siapa yang bertanggung jawab ketika transaksi digital menimbulkan kerugian?

Pertanyaan tersebut semakin relevan karena hubungan antara pelaku usaha dan konsumen dalam perdagangan elektronik tidak lagi berlangsung secara sederhana. Di dalam satu transaksi dapat terdapat penjual, platform digital, penyedia pembayaran, perusahaan logistik, bahkan penyedia teknologi yang menjalankan sistem secara otomatis. Kompleksitas ini menuntut hadirnya kepastian hukum yang mampu menentukan hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk mengatur perdagangan elektronik. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi salah satu landasan penting. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perdagangan elektronik harus tetap memperhatikan aspek legalitas, kejelasan informasi, persaingan usaha yang sehat, serta perlindungan hak konsumen.

Di sisi lain, perlindungan konsumen telah lama memiliki dasar melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun lahir sebelum ledakan ekonomi digital, prinsip-prinsip perlindungan konsumen di dalamnya tetap relevan untuk membaca relasi antara konsumen dan pelaku usaha dalam transaksi elektronik.

Kepastian Hukum sebagai Fondasi Kepercayaan

Kepastian hukum dalam perdagangan elektronik tidak semata-mata berarti semakin banyak aturan yang dibuat. Justru, terlalu banyak regulasi yang tumpang tindih dapat menciptakan ketidakpastian baru. Kepastian hukum harus dipahami sebagai kemampuan sistem hukum memberikan pedoman yang jelas mengenai apa yang boleh dilakukan, apa yang wajib dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana sengketa diselesaikan.

Baca Juga :  Menimbang Ulang Umroh Mandiri (Seri-3): Umrah Mandiri dan Krisis Perlindungan

Dalam transaksi digital, kebutuhan tersebut menjadi semakin penting karena konsumen sering kali berada dalam posisi yang kurang menguntungkan. Konsumen tidak dapat memeriksa barang secara langsung, tidak selalu mengetahui identitas penjual secara mendalam, dan sering kali hanya mengandalkan foto, deskripsi, rating, serta ulasan pengguna lain.

Di sinilah prinsip transparansi menjadi penting. Informasi mengenai harga, kualitas, spesifikasi, syarat pembayaran, mekanisme pengiriman, kebijakan pengembalian, hingga prosedur pengaduan seharusnya disampaikan secara jelas dan mudah dipahami. Konsumen tidak boleh dipaksa menyetujui persyaratan yang panjang dan rumit tanpa memahami konsekuensi hukumnya.

Dengan kata lain, persetujuan digital tidak boleh hanya dipandang sebagai formalitas berupa tombol “setuju”. Persetujuan harus dibangun di atas informasi yang memadai. Tanpa informasi yang jujur dan transparan, kebebasan konsumen dalam menentukan pilihan pada dasarnya menjadi semu.

Perlindungan Konsumen dan Batas Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Salah satu tantangan utama perdagangan elektronik adalah menentukan tanggung jawab ketika terjadi kerugian. Misalnya, konsumen membeli barang melalui marketplace, tetapi barang yang diterima berbeda dari deskripsi. Siapa yang harus bertanggung jawab? Penjual? Platform? Penyedia jasa pengiriman? Atau semuanya memiliki tanggung jawab dengan porsi yang berbeda?

Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa hukum perdagangan elektronik tidak cukup hanya mengatur hubungan penjual dan pembeli. Sistem digital menciptakan hubungan hukum yang bersifat berlapis.

PP Nomor 80 Tahun 2019 telah mengakui pentingnya pengaturan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam praktiknya, tanggung jawab perlu ditentukan berdasarkan fungsi dan peran masing-masing pihak, sehingga tidak semua kesalahan otomatis dibebankan kepada platform atau sebaliknya seluruh risiko dialihkan kepada konsumen.

Pendekatan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan. Pelaku usaha memang harus bertanggung jawab terhadap produk dan informasi yang diberikan, tetapi pelaku usaha juga berhak memperoleh perlindungan dari tuntutan yang tidak proporsional. Platform digital pun tidak seharusnya selalu dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas seluruh tindakan penjual independen. Namun, ketika platform memiliki kendali tertentu terhadap sistem, promosi, pembayaran, algoritma, atau mekanisme transaksi, tentu muncul alasan untuk menilai kembali sejauh mana tanggung jawab hukumnya.

Baca Juga :  Ketidakadilan Pemerintah dalam Memperlakukan Penyelenggara Umrah di Indonesia: Telaah Kritis Terhadap Kebijakan dan Pengawasan  

Dengan demikian, hukum harus menghindari dua ekstrem: perlindungan konsumen yang terlalu lemah dan pembebanan tanggung jawab yang terlalu berat kepada pelaku usaha.

Data Pribadi, Komoditas Baru dalam Ekonomi Digital

Persoalan perdagangan elektronik juga tidak dapat dipisahkan dari data pribadi. Dalam transaksi digital, konsumen menyerahkan berbagai informasi, seperti nama, alamat, nomor telepon, data pembayaran, hingga pola perilaku belanja. Data tersebut memiliki nilai ekonomi sekaligus berkaitan dengan hak privasi individu.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memperkuat kerangka hukum mengenai pemrosesan data pribadi. Regulasi tersebut mengatur antara lain hak subjek data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data, pemrosesan data, transfer data, serta sanksi atas pelanggaran.

Dalam konteks perdagangan elektronik, pelindungan data bukan sekadar persoalan teknis keamanan siber. Ia merupakan bagian dari kepercayaan konsumen. Ketika konsumen tidak yakin bahwa data pribadinya aman, kepercayaan terhadap ekosistem digital akan ikut melemah.

Karena itu, pelaku usaha perlu memandang data konsumen bukan semata-mata sebagai aset bisnis, melainkan sebagai amanah hukum yang penggunaannya harus memiliki dasar dan tujuan yang jelas.

Tantangan Regulasi di Tengah Perubahan Teknologi

Permasalahan berikutnya adalah kecepatan perkembangan teknologi yang sering kali lebih cepat daripada pembentukan regulasi. Model bisnis digital dapat berubah dalam hitungan bulan, sedangkan proses legislasi membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang.

Perkembangan tersebut terlihat dalam regulasi PMSE. Pada 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi baru tersebut antara lain mengatur model bisnis PMSE, iklan elektronik, perlindungan konsumen, pembinaan dan pengawasan, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam perdagangan elektronik.

Baca Juga :  Mengkritisi UU No. 14 Tahun 2025: Jangan Sampai Tata Kelola Haji dan Umrah Menyimpang dari Arah Peradaban

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa hukum perdagangan elektronik bersifat dinamis. Regulasi tidak dapat berhenti pada persoalan transaksi jual beli konvensional yang dipindahkan ke internet. Hukum harus mampu membaca persoalan baru seperti rekomendasi algoritmik, iklan berbasis data, kecerdasan artifisial, manipulasi ulasan, dark patterns, serta mekanisme platform yang dapat memengaruhi keputusan konsumen.

Menuju Ekosistem Perdagangan Digital yang Berkeadilan

Pada akhirnya, kepastian hukum tidak boleh dipahami sebagai instrumen untuk memenangkan konsumen atas pelaku usaha atau sebaliknya. Kepastian hukum justru harus menjadi jembatan yang mempertemukan kepentingan keduanya.

Konsumen membutuhkan jaminan bahwa haknya terlindungi, informasi yang diterima benar, data pribadinya aman, dan tersedia mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Sementara itu, pelaku usaha membutuhkan aturan yang jelas, konsisten, proporsional, serta tidak menciptakan risiko hukum yang sulit diprediksi.

Keseimbangan tersebut akan menghasilkan sesuatu yang jauh lebih berharga daripada sekadar kepatuhan terhadap regulasi, yaitu kepercayaan. Dalam ekonomi digital, kepercayaan merupakan modal sosial sekaligus modal ekonomi. Konsumen yang percaya akan bertransaksi kembali; pelaku usaha yang memperoleh kepastian akan lebih berani berinovasi.

Oleh karena itu, masa depan perdagangan elektronik Indonesia tidak cukup dibangun dengan memperbanyak aturan. Yang lebih penting adalah membangun hukum yang adaptif, transparan, proporsional, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa kehilangan orientasi pada keadilan. Hukum harus hadir bukan sebagai penghambat inovasi, tetapi sebagai pagar yang memastikan inovasi berjalan dalam koridor tanggung jawab.

Pada titik inilah kepastian hukum menemukan makna sebenarnya: bukan sekadar mengetahui aturan, melainkan memastikan bahwa setiap pihak dalam ekosistem digital memahami hak, kewajiban, dan konsekuensi tindakannya secara adil. Jika keseimbangan tersebut dapat diwujudkan, perdagangan elektronik tidak hanya menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, tetapi juga ruang transaksi yang aman, terpercaya, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.