Samsudin Divonis Bebas, Takbir dan Sujud Syukur Warnai Persidangan

Gus Samsudin saat Mendengarkan Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim di PN Blitar, Senin (29/07/2024).

BLITAR, insanimedia.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhkan hukuman bebas kepada Samsudin (Gus Samsudin) saat sidang vonis di PN Blitar, Senin (29/07/2024) sore. Samsudin dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim yang diketahui oleh Ari Kurniawan, SH dan Hakim Anggota, M Syafi’i, SH dan Iqbal Hutabarat SH.

Takbir berkumandang di luar ruang sidang saat Ketua Majelis Hakim PN Blitar membacakan putusan. “Allah Hu Akbar, Takbir,” teriak salah satu warga yang datang menghadiri persidangan ini.

Tidak hanya takbir, begitu Ketua Majelis Hakim membacakan putusan, suara Isak tangis pecah di dalam ruang persidangan ini. Yuni istri kedua Gus Samsudin juga langsung sujud syukur mendengarkan putusan ini.

Dijerat Undang-undang yang Sudah Diubah, Gus Samsudin Minta Dibebaskan

Dalam pertimbangan, Ari Kurniawan menyatakan, bahwa semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Samsudin didakwa dengan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara kedua anak buah Samsudin, yakni, Ahmad Yusuf Febriasyah dan Muhammad Nurkhabatul Fikri yang didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Keduanya divonis bebas dalam perkara nomor 123/Pidsus/2024/ PN Blt.