Audit Kasus BPR Blitar Tuntas, Tim Inspektorat Siap Jadi Saksi Ahli di Pengadilan

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Inspektorat Daerah (Irda) Kota Blitar telah menyelesaikan audit investigatif terkait dugaan korupsi kredit macet di Perumda BPR Kota Blitar. Hasil audit tersebut kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara yang sedang diproses.

Inspektur Daerah Kota Blitar, Ratih Dewi Indarti, menjelaskan bahwa penyidik meminta Inspektorat melakukan audit untuk menghitung sekaligus memverifikasi nilai kerugian keuangan negara dalam kasus yang melibatkan mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar berinisial ED.

“Inspektorat diminta melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara untuk memastikan apakah nilai kerugian yang ditemukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur atau belum,” ujarnya, Rabu (10/6).

Ratih menerangkan bahwa sebelum tim auditor melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Kota Blitar terlebih dahulu memaparkan kronologi perkara melalui kegiatan ekspose atau gelar perkara. Setelah menerima penjelasan tersebut, tim auditor mulai melakukan pemeriksaan secara mendalam selama kurang lebih dua minggu.

“Pihak kejaksaan melakukan ekspose kepada kami untuk menjelaskan detail kasusnya. Setelah itu tim kami melakukan audit untuk memastikan angka kerugian negara yang ditemukan,” jelasnya.

Tim auditor kemudian menyelesaikan proses audit dan menyerahkan hasilnya kepada penyidik. Hasil audit tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, Ratih belum bersedia mengungkapkan nilai kerugian negara yang tercantum dalam laporan audit tersebut.

“Proses audit sudah selesai dan hasilnya sudah kami serahkan kepada penyidik,” katanya.

Selain menyerahkan hasil audit, Inspektorat Kota Blitar juga menyiapkan tim auditor yang menangani kasus tersebut untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Pengadilan Tipikor dijadwalkan mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi kredit macet Perumda BPR Kota Blitar pada Juli mendatang.

Baca Juga :  Polres Blitar Kota Siapkan 881 Personil untuk Amankan Pertandingan Arema vs Persib Bandung

“Nanti teman-teman tim Inspektorat yang mendalami kasus ini akan diminta menjadi saksi ahli pada persidangan di Pengadilan Tipikor,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Blitar menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya adalah ED yang menjabat sebagai mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar dan DM selaku debitur. Penyidik menduga kedua tersangka terlibat dalam penyaluran kredit musiman senilai Rp255 juta yang mengalami kemacetan sejak 2023 karena tidak menerapkan prinsip analisis perbankan 5C secara optimal.