Belanja Pegawai Pemkot Blitar Tembus 37 Persen APBD, Batas 30 Persen Dapat Relaksasi

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Porsi belanja pegawai Pemerintah Kota Blitar dalam APBD 2027 diproyeksikan masih berada di angka 37 persen dari APBD. Angka tersebut melampaui ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. Meski demikian, pemerintah pusat memberikan kelonggaran sehingga daerah masih dapat mengalokasikan anggaran belanja pegawai di atas batas tersebut pada 2027.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyo, menjelaskan bahwa pemerintah pusat memberikan relaksasi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Kebijakan tersebut juga merespons kondisi sejumlah pemerintah daerah yang belum mampu menyesuaikan porsi belanja pegawai sesuai ketentuan.

Menurutnya, penerapan batas maksimal 30 persen secara ketat justru berpotensi mengganggu kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

“Jadi ada keputusan dari pusat itu direlaksasi. Tidak harus 30 persen. Untuk 2027 masih diperbolehkan melebihi 30 persen,” ujarnya.

Tri menerangkan, perubahan nilai APBD turut memengaruhi persentase belanja pegawai. Ketika total anggaran pendapatan dan belanja daerah mengalami penurunan, porsi belanja pegawai secara persentase otomatis bisa meningkat, meskipun nominal anggarannya belum tentu bertambah.

“Semakin kecil nilai APBD, maka persentasenya semakin besar,” jelasnya.

Saat ini, Pemkot Blitar memperkirakan porsi belanja pegawai berada di kisaran 37 persen. Tri menyebut, kondisi tersebut tidak terlepas dari menyusutnya nilai APBD Kota Blitar yang kini hanya berkisar Rp800 miliar.

Padahal, pada periode sebelumnya, nilai APBD Kota Blitar masih mencapai sekitar Rp955 miliar. Penurunan tersebut membuat persentase belanja pegawai terlihat lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat, Pemkot Blitar memiliki kelonggaran dalam menyusun kebutuhan belanja pegawai untuk 2027. Pemerintah daerah pun tidak harus langsung memangkas porsinya hingga memenuhi batas maksimal 30 persen.

Baca Juga :  Molor, Bupati Blitar Awasi Langsung Proyek Pembangunan Jalan di Ilik-Ilik, Target Januari Selesai