Blitar, insanimedia.id – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar memperbolehkan sekolah mengadakan kegiatan study tour maupun study literasi kebudayaan. Namun, setiap satuan pendidikan harus menyiapkan perencanaan secara matang dan memperoleh persetujuan komite sekolah serta orang tua siswa sebelum melaksanakan kegiatan tersebut.
Sekretaris Dispendik Kota Blitar, Iwan Nurdiyanto, menjelaskan bahwa masing-masing sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan pelaksanaan kegiatan di luar lingkungan sekolah. Meski begitu, pihak sekolah harus mempertimbangkan berbagai aspek, terutama perencanaan kegiatan dan pembiayaan.
“Keputusan menggelar kegiatan diserahkan ke masing-masing sekolah. Namun jika memang dilaksanakan, sekolah harus lebih dulu menyusun perencanaan kegiatan, termasuk aspek pembiayaannya secara terbuka bersama komite dan wali murid,” kata Iwan.
Selain mendapatkan kesepakatan dari wali murid, sekolah juga harus menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Dispendik Kota Blitar sebelum memberangkatkan peserta. Selanjutnya, dinas akan memberikan surat balasan berisi sejumlah arahan penting sebagai bahan evaluasi dan upaya mengantisipasi risiko selama kegiatan berlangsung.
Iwan menekankan bahwa sekolah harus memastikan kegiatan study tour benar-benar mendukung proses pembelajaran. Pihak sekolah juga wajib mengutamakan kondisi kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik selama perjalanan.
“Kegiatan harus jelas menjadi bagian dari program edukasi sekolah. Yang paling utama, sekolah wajib memperhatikan dan menjamin aspek kesehatan serta keselamatan seluruh siswa selama agenda berlangsung,” tambahnya.
Ia menegaskan, pihak sekolah harus menanggung seluruh tanggung jawab teknis maupun risiko yang muncul selama kegiatan. Pasalnya, study tour dan study literasi kebudayaan bukan termasuk program resmi maupun kegiatan yang mendapatkan alokasi anggaran dari Dispendik Kota Blitar.
“Kami tegaskan kegiatan ini sifatnya tidak wajib bagi siswa. Tidak boleh ada pemaksaan,” imbau Iwan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dispendik Kota Blitar, baik negeri maupun swasta. Aturan ini mencakup jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dengan kebijakan tersebut, Dispendik memberikan ruang bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan edukatif di luar sekolah, tetapi tetap mewajibkan pihak penyelenggara mengutamakan transparansi, kesepakatan orang tua, serta keselamatan peserta didik.







