Purworejo, insanimedia.id – Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo S.Sos., M.A.P., meninjau proyek peningkatan jalan Kalimeneng-Purbayan di Desa Sukogelap, Kecamatan Kemiri, Kamis (5/11/2026). Dalam kegiatan pengawasan dalam daerah (Wasda) tersebut, ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menjaga kualitas pekerjaan serta memastikan penyelesaian proyek sesuai spesifikasi teknis dan jadwal kontrak.
Tunaryo melakukan peninjauan bersama Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Purworejo, Adnan, dan Kepala Desa Sukogelap, Poniyem. Kunjungan tersebut bertujuan memantau langsung pengerjaan infrastruktur jalan yang telah lama masyarakat usulkan.
Tunaryo mengungkapkan, masyarakat telah mengusulkan peningkatan ruas Kalimeneng-Purbayan sejak 2025. Namun, pemerintah daerah melaksanakan pembangunan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan dan prioritas kebutuhan infrastruktur di berbagai wilayah.
“Alhamdulillah di tahun ini untuk ruas Kalimeneng-Purbayan bisa realisasi. Sebenarnya kalau usulan itu sudah mulai masuk di tahun 2025,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemerintah sebelumnya memprioritaskan perbaikan ruas jalan di wilayah Purbayan karena kondisinya cukup rusak dan memiliki lebar terbatas. DPUPR telah menangani ruas tersebut pada 2024. Selanjutnya, pemerintah melanjutkan peningkatan jalan ke wilayah Sukogelap pada 2026.
Selain memperhatikan kualitas pembangunan, Tunaryo mengajak masyarakat ikut merawat infrastruktur yang telah pemerintah bangun. Ia mengingatkan warga agar tidak menggunakan badan jalan untuk menumpuk kayu maupun meletakkan barang dagangan karena dapat mengganggu pengguna jalan.
“Saya berharap setelah jalan diperlebar dan ditingkatkan kapasitasnya, mari kita saling menjaga bersama-sama. Jangan sampai ada kayu atau barang dagangan yang ditumpuk di badan jalan. Ini idealnya untuk pengguna jalan, jangan sampai ada salah satu yang dirugikan,” tegasnya.
Tunaryo juga mendorong pemerintah daerah melanjutkan pembangunan ruas jalan tersebut pada tahun berikutnya. Meski demikian, ia meminta pemerintah tetap mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan perbaikan infrastruktur di wilayah lain.
Dalam pengawasan proyek, ia secara khusus meminta DPUPR memastikan seluruh pekerjaan memenuhi standar kualitas dan kuantitas. Kontraktor juga harus menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Sementara itu, Kabid Bina Marga DPUPR Purworejo, Muhammad Ngadnan, menjelaskan bahwa ruas Kalimeneng-Purbayan memiliki panjang total sekitar 4 kilometer. Namun, pemerintah baru mengalokasikan penanganan sepanjang 1 kilometer pada tahun anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp4,1 miliar.
Menurut Adnan, proyek tersebut tidak hanya meningkatkan konstruksi badan jalan. Kontraktor juga membangun sejumlah fasilitas pendukung, seperti talud, saluran drainase, dan gorong-gorong untuk melindungi konstruksi jalan dari risiko kerusakan.
Pembangunan fasilitas pendukung tersebut menjadi perhatian khusus karena lokasi proyek berada di kawasan pegunungan yang membutuhkan perlindungan tambahan terhadap kondisi lingkungan.
“Jadi memang karena daerah pegunungan ini harus ada bagian-bagian yang diamankan supaya badan jalan kita juga aman,” jelas Adnan.
Adnan menyebutkan, kontraktor memulai pekerjaan berdasarkan kontrak pada 7 September 2026 dan harus menyelesaikannya paling lambat 25 Desember 2026. Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 110 hari kalender.
Berdasarkan laporan konsultan pengawas dan hasil pemantauan DPUPR, progres pembangunan telah mencapai sekitar 18 persen. Hingga saat ini, pelaksanaan pekerjaan masih berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Untuk menjaga mutu konstruksi, DPUPR melakukan pengawasan dan pengujian laboratorium terhadap material maupun hasil pekerjaan. Pengujian tersebut mencakup lapisan pondasi, pasangan batu, hingga konstruksi aspal.
“Semua akan dibuktikan dengan pengujian. Terkait mutu tentu dapat terkendali karena pekerjaan dapat dibayarkan apabila hasil pengujian memenuhi spesifikasi teknis,” tandasnya.
Dari sisi konstruksi, kontraktor membangun badan jalan dengan lebar sekitar 3 meter. Pekerjaan tersebut juga mencakup bahu jalan beton selebar masing-masing 50 sentimeter pada sisi kanan dan kiri, dengan total panjang penanganan mencapai 1 kilometer.







