Munas-Konbes NU Tetapkan Agenda Muktamar dan Aturan Tambang

Penulis : Andy

Insani Media

Kediri, insanimedia.id – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, resmi ditutup setelah menghasilkan sejumlah keputusan penting di bidang keagamaan maupun organisasi.

Forum Munas menetapkan berbagai keputusan terkait persoalan keagamaan, sedangkan Konbes merumuskan sejumlah rekomendasi organisasi yang akan dibahas dan diputuskan dalam Muktamar NU mendatang.

Sekretaris Steering Committee Munas dan Konbes NU 2026, Prof. M. Nuh, menyampaikan hasil-hasil strategis tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung pada Minggu (22/6/2026).

“Munas dan Konbes kali ini menjadi rangkaian penting menuju Muktamar NU pertama di abad kedua berdirinya organisasi ini. PBNU menyepakati bahwa Muktamar akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 5 Agustus 2026,” terang Prof. M. Nuh.

PBNU menerima sejumlah usulan lokasi penyelenggaraan Muktamar dari berbagai daerah, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Barat. Untuk menentukan lokasi terbaik, PBNU akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan penilaian terhadap setiap daerah pengusul.

“Kelayakan pertama adalah sarana prasarana (infrastruktur), kedua adalah keamanan, ketiga finansial, dan yang terakhir adalah kelayakan spiritual,” ujar Prof. M. Nuh.

Ia menjelaskan bahwa unsur spiritual tetap menjadi pertimbangan utama dalam tradisi NU. Mekanisme tersebut sebelumnya juga digunakan saat menentukan Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri sebagai lokasi pelaksanaan Munas dan Konbes. Karena itu, Muktamar mendatang diharapkan tetap berlangsung di lingkungan pondok pesantren.

Selain membahas agenda Muktamar, forum juga menyepakati Peraturan Perkumpulan (Perkum) mengenai pengelolaan aset tambang yang menjadi salah satu keputusan strategis organisasi.

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, sebelumnya menjelaskan bahwa pengelolaan tambang NU berlandaskan empat prinsip utama, yaitu kepemilikan, tata kelola, kemanfaatan, dan keberlanjutan.

Baca Juga :  Geliat dan Prospek Scooter Owner Group (SOG) Indonesia Chapter Kebumen di Era Modern

Dalam aspek kepemilikan, seluruh aset tambang ditetapkan sebagai milik organisasi NU secara penuh dan tidak boleh dimiliki individu maupun badan usaha tertentu. Dari sisi tata kelola, NU mewajibkan pengelolaan sesuai syariat serta hasil keputusan muktamar terdahulu dengan menolak praktik eksploitasi yang berpotensi merusak lingkungan. Untuk mendukung operasional, NU membuka peluang kerja sama dengan perusahaan yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan.

Pada aspek kemanfaatan, hasil usaha tambang harus memberikan manfaat bagi seluruh struktur organisasi, mulai dari PBNU hingga tingkat ranting, termasuk lembaga dan kegiatan sosial. Keuntungan usaha juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus.

Sementara itu, prinsip keberlanjutan menekankan pengelolaan jangka panjang yang tetap menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar wilayah pertambangan.

Forum juga mengesahkan Peraturan Perkumpulan terkait pengelolaan platform digital NU Digdaya sebagai bagian dari penguatan transformasi digital organisasi.

Dalam pembahasan organisasi, Munas-Konbes merumuskan sejumlah rekomendasi yang akan dibawa ke Muktamar karena forum tersebut tidak memiliki kewenangan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah evaluasi sistem pemilihan Ketua Umum PBNU. Sejumlah peserta mengusulkan agar PCNU dan PWNU dapat mengajukan lebih dari satu nama calon untuk kemudian diserahkan kepada Rais Aam dan tim Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) guna menentukan Ketua Umum terpilih. Namun, usulan untuk mempertahankan mekanisme yang berlaku saat ini juga tetap dimasukkan sebagai alternatif yang akan diputuskan dalam Muktamar.

Forum juga membahas aturan terkait jabatan politik bagi calon ketua umum. Peserta menyepakati bahwa kader yang menjabat sebagai Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota, maupun anggota legislatif harus mengundurkan diri apabila ingin maju sebagai Ketua Umum PBNU.

Baca Juga :  Satu Abad NU, Ribuan Nahdliyin Blitar Raya Bakal Gelar Istighotsah Kubro di Stadion Supriyadi

Adapun mengenai kader yang menjabat sebagai Menteri, forum masih menemukan perbedaan pandangan. Oleh karena itu, seluruh aspirasi yang berkembang akan dibawa ke Muktamar untuk mendapatkan keputusan final.