BLITAR, insanimedia.id – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang menginstruksikan pelibatan Babinsa TNI Angkatan Darat dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak kini menuai penolakan luas. Langkah yang diharapkan memperluas jangkauan fiskal hingga ke tingkat desa ini dinilai sebagai bentuk kemunduran reformasi keamanan dan sinyal bahaya bagi demokrasi.
Secara makro, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menunjukkan bahwa pemerintah mematok target penerimaan perpajakan yang ambisius, yakni menembus Rp 2.309 triliun. Namun, dengan stagnasi rasio pajak (tax ratio) yang masih berada di kisaran 10,2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pemerintah terlihat berupaya mencari jalan pintas ekstensifikasi. Ironisnya, metode ini memicu kerawanan baru akibat masuknya instrumen militer ke ruang sipil.
Koordinator Lapak Baca Ceria Blitar, Reyda Hafis, menyoroti kebijakan tersebut sebagai wujud nyata kefrustrasian negara terhadap target penerimaannya.
”Kebijakan ini mengonfirmasi satu hal, pemerintah mulai panik dan frustrasi dalam mengejar target penerimaan pajak, sehingga memilih jalan pintas berupa metode represif dengan memanfaatkan struktur militerisasi hingga ke akar rumput,” tegas Reyda kepada insanimedia.id, Jumat (24/7/2026).
Potensi Intimidasi
Pajak pada dasarnya adalah ranah administrasi keperdataan murni yang tidak bersinggungan dengan domain hukum militer maupun operasi ketertiban kepolisian. Oleh karena itu, ekspansi peran instrumen pertahanan ini dipandang merusak batasan profesionalisme aparat.
”Memaksa mereka masuk ke urusan perpajakan warga adalah bentuk pembengkakan fungsi yang merusak tata kelola sipil,” tambah Reyda.
Gelombang protes serupa juga disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan—yang terdiri dari Imparsial, KontraS, YLBHI, hingga AJI. Kekhawatiran utama terpusat pada tingginya potensi penyalahgunaan wewenang.
Menjelaskan risiko riil di lapangan, Reyda memaparkan bahwa relasi kuasa antara aparat bersenjata dan warga rentan memicu ketakutan psikologis yang berlebih, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan menengah di daerah.
”Ketika mereka mendatangi rumah warga atau pelaku usaha mikro di desa untuk instrumen pengawasan pajak, psikologi massa di bawah akan merasa ditakut-takuti,” paparnya.
Optimalisasi Sistem Digital
Alih-alih menyandarkan tugas pada aparat kewilayahan, DJP dinilai seharusnya berfokus pada implementasi digitalisasi melalui Core Tax Administration System yang telah menelan anggaran negara dalam jumlah besar. Menyikapi kebuntuan sistemik ini, masyarakat sipil mendesak perbaikan regulasi.
”Menteri Keuangan harus segera membatalkan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam SE tersebut. Kembalikan pengawasan pajak secara mutlak ke tangan fiskus yang terlatih dan memiliki akuntabilitas hukum perdata,” desaknya.
Menutup refleksinya terhadap kebijakan kontroversial ini, Reyda menekankan filosofi pengumpulan pajak dalam sebuah negara berdaulat. “Bagi saya, demokrasi tidak boleh ditukar dengan kepatuhan yang lahir dari rasa takut. Pajak terkumpul karena kepercayaan publik pada keadilan anggaran, bukan karena dibayangi ketakutan terhadap laras senjata.”
Klarifikasi DJP
Di sisi lain, pemerintah dengan tegas menepis narasi sekuritisasi dan intimidasi yang mengkhawatirkan publik tersebut. Dikonfirmasi secara terpisah terkait polemik ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, memberikan klarifikasinya.
”Keterlibatan aparat kewilayahan murni untuk membangun jejaring informasi spasial dan demografis desa, bukan penagihan aktif apalagi intimidasi. Ini adalah sinergi agar sosialisasi dan edukasi pajak di pedesaan bisa lebih presisi, bukan dalam ranah penegakan hukum,” pungkas Inge.
Meski demikian, pengawasan ketat terhadap implementasi di lapangan tetap diserukan oleh berbagai pihak guna menjamin perlindungan data dan hak-hak privasi masyarakat dari potensi represif.







