Sempat Disegel, Vendor FO WiFi di Kota Blitar Akhirnya Urus Izin dan Bayar Retribusi

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – Salah satu vendor jaringan Fiber Optik (FO) di Kota Blitar yang sebelumnya disegel pemerintah kini menunjukkan itikad baik.

Perusahaan tersebut telah berinisiatif menyelesaikan proses perizinan dan melunasi kewajiban retribusi setelah sempat beroperasi tanpa izin resmi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono, mengatakan vendor itu telah menuntaskan perizinan untuk sekitar 1.700 titik jaringan FO yang sebelumnya sempat bermasalah.

“Vendor tersebut sudah mengikuti seluruh prosedur dan menyelesaikan kewajiban retribusinya. Ini bentuk tanggung jawab dan itikad baik yang patut diapresiasi,” jelas Heru, Kamis (30/10/2025).

Heru menambahkan, setelah izin lengkap, tiga titik jaringan FO yang sebelumnya disegel kini dibuka kembali.

PTSP juga mengimbau masyarakat ikut mengawasi kegiatan pemasangan tiang FO di wilayahnya untuk mencegah pelanggaran serupa.

Sebelumnya, Pemkot Blitar menindak tegas vendor tersebut dengan menyegel tiga titik jaringan FO ilegal karena pemasangan dilakukan sembunyi-sembunyi pada dini hari tanpa izin.

Kabel fiber bahkan dipotong langsung di lokasi sebagai bentuk peringatan keras.

“Kini, setelah izin rampung, vendor diperbolehkan melanjutkan pemasangan jaringan secara legal sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Heru.(Tan/Rid)

Baca Juga :  Usai Pembubaran Saberpungli, Pemkot Blitar Rancang Tim Khusus Pungli