Blitar, insanimedia.id – Sejumlah warga Dusun Kakarejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, mengeluhkan dugaan pungutan dalam pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB-P2). Warga mengaku harus membayar Rp350 ribu untuk setiap dokumen SPPT yang diproses oleh seorang kepala dusun berinisial S.
Salah seorang warga berinisial SW mengaku mengeluarkan Rp1 juta saat memecah satu SPPT menjadi tiga dokumen. Sebelumnya, ia diminta membayar Rp1.050.000 atau Rp350 ribu untuk setiap SPPT.
Menurut SW, kepala dusun menyebut biaya tersebut untuk kebutuhan pengukuran tanah dan saksi. Namun, SW mempertanyakan pungutan itu karena kepala dusun bersama Ketua RT atau RW melakukan pengukuran secara langsung.
“Saya pecah pipil tanah jadi tiga. Awalnya saya diminta membayar Rp1.050.000. Tapi hanya saya kasih Rp1 juta ke Pak Wo,” ujarnya.
Warga lainnya, W, juga menyampaikan keberatan serupa. Ia mengatakan warga harus membayar Rp350 ribu bukan hanya ketika memecah SPPT, tetapi juga saat mengurus penerbitan SPPT baru yang tidak membutuhkan pengukuran ulang.
W menilai pungutan tersebut memberatkan masyarakat. Pasalnya, warga di dusun lain dapat mengurus SPPT tanpa tarif tertentu dan hanya memberikan uang secara sukarela.
“Kalau di dusun lain itu seikhlasnya warga, istilahnya uang rokok. Tapi kalau di sini dipatok Rp350 ribu per pipil,” tambahnya.
Kepala Desa Sidorejo, Sukamto, membantah adanya pungutan dalam pengurusan SPPT, baik untuk pemecahan maupun pembaruan dokumen. Ia mengaku telah meminta penjelasan kepada kepala dusun terkait informasi tersebut.
“Katanya Pak Wo tidak ada (pungutan). Sudah pernah saya tanyakan. Kalau jual beli memang ada biayanya, seikhlasnya,” ujar Sukamto.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi, turut menegaskan bahwa masyarakat tidak dikenakan biaya dalam pelayanan SPPT PBB. Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut, Bapenda langsung berkoordinasi dengan Camat Ponggok.
“Sudah kami cek ke Pak Camat. Itu di luar prosedur kami. Untuk pelayanan SPPT kami gratis,” tegas Ayu.
Ayu menjelaskan Bapenda telah menyediakan honor bagi perangkat desa, RT, dan RW yang membantu petugas dalam kegiatan pengukuran serta pendataan objek pajak melalui program pemutakhiran Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).
“Honor diberikan kepada mereka yang di lapangan yang ikut membantu seperti mengukur tanah dan lainnya,” katanya.
Ia kembali memastikan pelayanan SPPT PBB tidak memungut biaya dari masyarakat. Bapenda juga telah menyampaikan ketentuan tersebut kepada kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Ponggok.
“Yang jelas kalau berkaitan dengan SPPT sepenuhnya gratis. Kami sudah sosialisasikan ini ke para kepala desa dan perangkat di Ponggok,” pungkasnya.







