Wartawan Blitar Raya Gelar Aksi Protes, Bentangkan Kartu Pers Tolak Istilah “Londo Ireng”

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers di Blitar Raya menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “Londo Ireng” kepada wartawan. Dalam aksi tersebut, para jurnalis membentangkan kartu pers sebagai simbol bahwa profesi wartawan bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.

Aksi yang melibatkan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berlangsung dari Simpang Tiga Herlingga hingga Patung Bung Karno pada Selasa (28/7/2026). Sejumlah peserta juga mengenakan penutup mata dan mulut sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi kebebasan pers dan demokrasi.

Koordinator Lapangan aksi, Winanto, menilai penyebutan istilah “Londo Ireng” oleh Presiden telah melukai profesi wartawan yang selama ini menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Hari ini kami bersama PWI, IJTI, dan perwakilan AJI di Blitar Raya menggelar aksi sebagai bentuk protes atas pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut wartawan sebagai ‘Londo Ireng’. Kami mengecam pernyataan tersebut,” ujarnya.

Winanto menjelaskan, kartu pers yang dibentangkan peserta aksi menjadi simbol bahwa wartawan merupakan profesi yang memiliki dasar hukum, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

“Kami ingin menunjukkan bahwa wartawan memiliki identitas yang resmi. Kami bekerja berdasarkan undang-undang dan kode etik jurnalistik, bukan berdasarkan kepentingan tertentu,” katanya.

Melalui aksi damai tersebut, para jurnalis juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk pelabelan maupun stereotip yang dinilai merendahkan profesi wartawan, terlebih jika disampaikan oleh pejabat publik.

“Kami menolak segala bentuk pelabelan yang mendiskreditkan profesi wartawan. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers dalam demokrasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Tegur Wartawan Liputan Pakek HP, Dirlantas Polda Sulteng Akui Bersalah dan Sampaikan Permohonan Maaf

Aksi ditutup dengan penandatanganan petisi bersama yang berisi tuntutan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia. Menurut peserta aksi, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari munculnya tafsir yang merendahkan profesi wartawan serta menjaga penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.