Tidak Ingin Tambah Beban Warga, 2025 Pemprov Jatim Tegaskan tidak Naikkan PKB dan BBNKB 

Mobil Ilustrasi (freepik)

 

Surabaya, insanimedia.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berkomitmen untuk tidak menaikkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas pemberlakuan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) pada tahun depan.

Kebijakan ini diambil, karena Pemprov Jatim tidak ingin menambah beban bagi warga. Hal ini disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, di Sidoarjo, yang berlangsung di Sidoarjo pada Rabu-Kamis (18-19 Desember 2024).

Tidak menaikkan PKB dan BBNKB ini sesuai dengan arahan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. Pemprov Jatim dalam pemungutan PKB atau BBNKB tidak menambah beban masyarakat. Dengan kata lain, pemberlakuan pengenaan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya.

“Tahun depan memang akan secara resmi dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB. Namun Bapak Pj gubernur Jatim telah memberikan arahan tidak ingin menambah beban masyarakat” ujar Bobby Soemiarsono.

Untuk mempertegas kebijakan ini, Pemprov Jatim juga telah menerbitkan surat Keputusan Gubernur tentang keringanan bagi masyarakat Jatim. ” Atas dasar keputusan gubernur ini maka PKB atau BBNKB yang dibayar masyarakat tidak akan naik,” sambungnya.

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 

Dengan adanya keputusan gubernur ini, pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jatim menurun sebesar Rp 4,2 triliun yang menjadi opsen bagi pemerintah kabupaten/kota. 

Kebijakan Pemprov Jatim ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Jawa Timur.

Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Keputusan gubernur ini berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak.

Sementara itu berdasarkan UU HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3 persen dari tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB mengalami penurunan 0,5 persen dari tarif 12,5 persen menjadi 12 persen. 

Sedangkan untuk BBN-2 atau biasa disebut balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua menjadi nol atau gratis.

Pertemuan tersebut diikuti oleh pimpinan ATPM/APM, main dealer, dealer, pimpinan perusahaan transportasi dan ketua Organda. Dalam kesempatan itulah Bobby Soemiarsono menyampaikan, tahun depan memang akan dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota.