Blitar, insanimedia.id – Dinas Pendidikan Kota Blitar mulai menerapkan mekanisme baru dalam penugasan kepala sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengubah proses penugasan kepala sekolah yang kini tidak hanya menitikberatkan pada persyaratan administrasi, tetapi juga mewajibkan calon kepala sekolah mengikuti pendidikan dan pelatihan melalui tahapan seleksi.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Blitar, Muhammad Arifin, menjelaskan bahwa perubahan regulasi dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, penugasan kepala sekolah mengacu pada Permendiknas Nomor 6 Tahun 2010 yang mensyaratkan sertifikat calon kepala sekolah melalui lembaga yang ditunjuk, termasuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS).
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang membuka peluang bagi Guru Penggerak untuk diangkat menjadi kepala sekolah.
“Kalau dulu kita menggunakan Permendiknas Nomor 6 Tahun 2010 itu ada namanya penguatan. Kemudian ada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, di situ Guru Penggerak juga bisa diangkat menjadi kepala sekolah,” ujar Arifin.
Menurut Arifin, aturan terbaru melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 kembali menyempurnakan mekanisme tersebut. Kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat tetap dapat menjalankan proses penugasan, namun wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi maupun seleksi substansi.
“Sekarang dengan adanya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kepala sekolah yang belum bersertifikat tetap harus mengikuti pendidikan dan pelatihan. Untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan itu harus mengikuti seleksi,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Kota Blitar mencatat sebanyak 47 kepala sekolah mengikuti seleksi substansi. Dari jumlah tersebut, 46 peserta dinyatakan lolos, sedangkan satu peserta belum memenuhi syarat. Namun, satu peserta yang telah lolos seleksi tidak dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan karena alasan kesehatan.
“Dari 47 yang mengikuti seleksi substansi, 46 lulus. Kemudian dari 46 itu satu tidak bisa mengikuti pelatihan karena sakit. Jadi yang mengikuti diklat ada 45 orang,” terang Arifin.
Sebanyak 45 kepala sekolah kemudian mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 10 hari di Kota Batu. Saat ini seluruh peserta masih menunggu hasil evaluasi dan pengumuman kelulusan dari penyelenggara diklat.
Arifin menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak serta-merta membuat kepala sekolah yang belum memenuhi sertifikasi kehilangan jabatannya. Mereka tetap dapat menjalankan tugas hingga masa penugasan berakhir dan masih memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi pada periode berikutnya.
“Tidak serta-merta kemudian tidak lolos seleksi terus diberhentikan. Tidak. Mereka masih bisa melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah sampai periodenya berakhir,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan mekanisme baru tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan. Dengan kompetensi kepala sekolah yang terus diperbarui, mutu layanan pendidikan di Kota Blitar diharapkan semakin meningkat.
“Komitmen kami untuk menciptakan dan menjamin mutu pendidikan itu harus meluluskan kepala sekolah yang selalu aktif, selalu di-update kompetensinya,” pungkasnya.







