Blitar, insanimedia.id – Kepolisian Resor Blitar mengungkap 18 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Blitar. Hal ini diungkapkan pihak kepolisian saat taklimat media di Mapolres Blitar, Senin (13/10/25).
Sebanyak 18 kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan terjadi setelah pelaku keluar dari lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025. Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa, 07 Oktober 2025 lalu di Jalan Raya Kandat Kabupaten Kediri. Polisi dan pelaku sempat terjadi aksi kejar-kejaran akhirnya pelaku dilakukan tindakan tegas terukur.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, pelaku diketahui berinisial D.A (laki-laki), 28 tahun, warga Dusun Krisik, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone, 5 (lima) unit sepeda motor, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang saat ini masih dalam pencarian.
Dalam setiap aksinya, masih kata Arif pelaku membuang barang-barang hasil curian berupa handphone milik korban. Sementara uang dan sepeda motor hasil kejahatan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan lainnya.
Salah satu barang bukti, yakni sepeda motor MIO hasil pencurian dengan kekerasan atau perampasan di dalam hutan jati Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Motor mio ini ditemukan setelah ditinggalkan oleh pelaku di dekat Pos Pangkalan Ojek Dusun Kalilegi, Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo. Motor ini ditinggal setelah sebelumnya digunakan dalam aksi penjambretan.
Adapun modus operandi pelaku selain melakukan perampasan, yaitu memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertancap di kendaraan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku D.A merupakan residivis yang telah 4 kali terlibat dalam kasus pencurian dan penjambretan.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Blitar dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Arif.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi dengan cara menerapkan kunci ganda atau alat pengaman tambahan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun di sekitar rumah.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Gunakan kunci ganda pada kendaraan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan,” tambahnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Blitar semakin aman, tertib, dan kondusif, serta masyarakat merasa semakin percaya terhadap kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(Oby/Rid)







