Simalakama Kebijakan Fiskal: Menguji Presisi Perluasan Pajak Tanpa Menekan Sektor Riil

Oleh : Ainurrohmah S.E - Pengamat Ekonomi dan Finansial

Insani Media

insanimedia.id – Pemerintah saat ini berada pada posisi dilematis dalam mengelola arah kebijakan fiskal dan perpajakan nasional. Di satu sisi, kebutuhan pembiayaan negara terus meningkat untuk mendukung berbagai program strategis, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta kewajiban pembayaran bunga utang. Di sisi lain, sektor riil dan para pelaku usaha membutuhkan ruang yang cukup untuk mempertahankan momentum pertumbuhan. Kondisi tersebut membuat agenda perluasan basis pajak (broadening the tax base) harus dirancang secara presisi, terutama dalam menghadapi arah kebijakan fiskal menuju 2027.

Perluasan basis pajak pada dasarnya merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kapasitas fiskal negara. Pemerintah perlu memastikan bahwa penerimaan negara memiliki fondasi yang lebih luas dan berkelanjutan, sehingga ketergantungan terhadap sumber penerimaan tertentu dapat dikurangi. Namun, persoalannya bukan sekadar bagaimana menemukan objek pajak baru, melainkan bagaimana memastikan kebijakan tersebut tidak menghasilkan beban ekonomi yang lebih besar daripada manfaat penerimaan yang diperoleh negara.

Salah satu perhatian dalam agenda tersebut adalah potensi penerimaan dari sektor ekonomi mikro dan domestik, termasuk aktivitas penyewaan properti rakyat, kontrakan, perdagangan digital, serta berbagai aktivitas ekonomi yang sebelumnya belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem formal. Pemetaan sektor-sektor tersebut memang dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, pendekatan terhadap sektor informal membutuhkan kehati-hatian agar proses formalitas tidak berubah menjadi tekanan fiskal baru bagi masyarakat.

Dalam konteks ini, keberadaan data ekonomi yang akurat menjadi sangat penting. Pemerintah membutuhkan basis data yang mampu menggambarkan aktivitas ekonomi secara lebih menyeluruh, termasuk perkembangan ekonomi digital, transaksi perdagangan elektronik, serta pola konsumsi masyarakat. Data tersebut seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas kebijakan, bukan semata-mata menjadi dasar untuk memperluas objek pungutan.

Baca Juga :  Seri 7 – Kajian Akhir Tahun ICMI Jatim Tentang Kinerja Pemprov Jatim 2025 Pada Sektor: Layanan Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepercayaan Publik

Menurut Ainurrohmah, SE, Ahli Ekonomi dan Finansial, perluasan basis pajak memang harus ditempatkan sebagai bagian dari reformasi fiskal, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan kondisi sektor riil dan daya beli masyarakat.

“Perluasan basis pajak memang penting untuk memperkuat fiskal negara, tetapi harus dilakukan secara presisi. Jangan sampai kebijakan pajak justru menekan daya beli dan menghambat pemulihan sektor riil,” ujar Ainurrohmah.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan perpajakan tidak semestinya hanya diukur berdasarkan peningkatan penerimaan dalam jangka pendek. Pemerintah juga perlu menghitung efek berganda yang mungkin muncul apabila beban fiskal diberikan kepada kelompok masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.

Kebijakan yang menyasar sektor mikro seperti persewaan kontrakan atau perdagangan eceran digital, misalnya, membutuhkan perhitungan dampak sosial-ekonomi yang matang. Dalam kondisi tertentu, tambahan beban yang dikenakan kepada pemilik usaha atau pemilik properti dapat dialihkan kepada konsumen melalui mekanisme tax shifting. Pada sektor persewaan, konsekuensinya dapat berupa peningkatan biaya sewa yang akhirnya ditanggung oleh masyarakat sebagai penyewa.

Kelompok pekerja muda, buruh, pelaku usaha kecil, serta masyarakat berpenghasilan menengah dan menengah-bawah menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian. Kenaikan biaya tempat tinggal akan mengurangi ruang pendapatan yang dapat digunakan untuk konsumsi lainnya. Ketika konsumsi rumah tangga melemah, dampaknya tidak berhenti pada rumah tangga tersebut, tetapi dapat menjalar kepada pedagang, penyedia jasa, dan pelaku usaha sektor riil.

Di sinilah muncul potensi paradoks kebijakan fiskal. Pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan melalui perluasan basis pajak, tetapi apabila kebijakan tersebut terlalu agresif, tekanan terhadap konsumsi dan kegiatan usaha dapat mengurangi dinamika ekonomi yang menjadi sumber penerimaan pajak itu sendiri. Dengan demikian, kebijakan fiskal perlu mempertimbangkan keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan keberlanjutan aktivitas ekonomi.

Baca Juga :  MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Karena itu, pendekatan perpajakan ke depan idealnya lebih mengedepankan prinsip kemudahan kepatuhan (ease of compliance). Formalisasi ekonomi tidak harus selalu dimulai dengan peningkatan beban pajak. Pemerintah dapat terlebih dahulu membangun kepastian hukum, menyederhanakan administrasi, memperluas akses pembiayaan, memberikan edukasi perpajakan, serta menghadirkan insentif bagi pelaku usaha yang bersedia masuk ke dalam sistem formal.

Pendekatan tersebut penting terutama bagi pelaku usaha mikro dan pemula. Mereka membutuhkan kepastian bahwa menjadi bagian dari sistem formal memberikan manfaat nyata. Ketika pelaku usaha memperoleh kemudahan perizinan, akses pembiayaan, perlindungan hukum, dan kesempatan mengembangkan usaha, kepatuhan fiskal akan lebih mudah dibangun.

Pada akhirnya, reformasi perpajakan membutuhkan keseimbangan antara kepentingan negara dan kemampuan ekonomi masyarakat. Negara memang memiliki kewenangan untuk mengoptimalkan penerimaan, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, kepastian hukum, serta keberlanjutan ekonomi.

Kebijakan fiskal yang baik bukan hanya kebijakan yang mampu meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga kebijakan yang mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat. Pemerintah perlu memastikan bahwa perluasan basis pajak tidak berubah menjadi beban yang menghambat konsumsi, investasi, dan aktivitas sektor riil.

Dengan demikian, tantangan kebijakan fiskal menuju 2027 bukan sekadar memperluas siapa yang membayar pajak, melainkan bagaimana menciptakan sistem perpajakan yang lebih luas, adil, mudah dipatuhi, dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat serta dunia usaha untuk tumbuh. Presisi menjadi kunci agar kebutuhan penerimaan negara dapat berjalan beriringan dengan agenda menjaga daya beli dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.